Sesuai dengan perkembangan industri produksi pengecoran dan pemakainnya yang terus meningkat telah mendorong industri pengecoran besi dan baja beberapa tahun ini terus mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Seperti diketahui bahwa pig iron adalah salah satu bahan baku yang di gunakan dalam industri pengecoran besi/baja, disamping bahan baku lainnya seperti scrap,ferro alloy. Sedangkan pig iron selama ini Indonesia masih mengimport dari luar yaitu Cina, India, Brazil Untuk membuat pig iron teknologi saat ini yang di gunakan adalah tanur tiup (blast furnace). Di dalam tanur tiup inilah proses produksi terjadi yaitu proses dileburnya bijih besi menjadi pig iron dengan penambahan bahan baku batu kapur sebagai fluk serta arang kayu dan kokas sebagai bahan bakar atau bahan reduktor. Prosedur peleburan di tanur tiup adalah mengalami beberapa langkah-langkah yaitu dari persiapan bahan baku yang akan di gunakan bijih besi, batukapur, arang kayu, kokas setelah bahan baku siap maka dimasukan kedalam alat tanur tiup dengan menggunakan ember charging yang di tarik menggunakan hoist yang selanjutnya langkah-langkah pemasukan bahan baku sesuai dengan prosedur dan selanjutnya proses reduksi terjadi didalam tanur dengan bantuan reduktor arang kayu dan kokas. Setelah menunggu waktu yang cukup lama dari awal pemasukan bahan baku pertama sampai denga proses yang terjadi sehingga suhu yang ada di dalam tanur mencapai 1600 oC pada bagian bawah tanur menghasilkan besi cair dan slag yang selanjutnya di keluarkan melalui lubang slag hole yang didapatkan slag atau terak dan tap hole yang didapatkan adalah besi cair yang selanjutnya di cetak pada mesin casting sehingga menghasilkan pig iron yang jenis nya adalah putih dan kelabu yang sesuai dengan kebutuhan bahan baku industri pengecoran besi dan baja yaitu jenis kelabu kandungan Si= 1,6-2,2 persen sedangkan jenis putih Si= 0,3 – 1,4 persen. Tanur tiup yang ada di Lampung dapat di gunakan untuk melebur bijih besi menjadi pig iron sehingga bijih besi yang selama ini di eksport dapat diolah menjadi produk sesuai dengan undang-undang minerba tidak boleh mengeksport bahan mentah harus diolah terlebih dahulu.
Proseding Seminar Material Metalurgi 2010, hlm: 309-317
(2010)